Pemkab Abdya Siapkan Lahan Korban Konflik

RAPAT : Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM memimpin rapat lanjutan di pendopo bupati setempat mengupayakan realisasi lahan untuk korban konflik, Rabu (28/9/2022). antaran/agus
Bagikan:

Dari penyampaian keduanya disimpulkan dua opsi tentang lahan untuk korban konflik. Pertama, di lahan yang diajukan oleh pihak Bustami. Kedua, lahan yang direkomendasikan oleh mantan Kombatan GAM. Kedua lahan tersebut terletak di kawasan Krueng Sapi, Kecamatan Babahrot.

Jurnalis : Agus

ANTARANNEWS.COM|BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) terus mengupayakan realisasi lahan untuk korban konflik. Dalam rapat lanjutan pembahasan realisasi lahan untuk korban konflik yang ada di Kabupaten Abdya, Rabu (28/9/2022), Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM menetapkan lahan seluas 2.000 hektare (ha) di kawasan kilometer 14, Kecamatan Babahrot untuk diajukan permohonan pembebasan hutan lindung kepada Pemerintah Pusat.

Penetapan itu berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPRK, Hendra Fadli, Sekda Salman Alfarisi, unsur Forkopimkab, BPN, Kepala PN Blangpidie, Polhut, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) beserta mantan Komandan GAM, Polhut, para Kepala SKPK, dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga:  Penghujung Musim Panen, Harga Gabah di Abdya Bertahan Rp 5.300 per kg

Sebagai tanda jadi, Pemkab Abdya menyerahkan lima hektare lahan yang tidak masuk dalam hutan lindung di kawasan itu. Nanti, pihaknya secara bersama-sama yang hadir dalam rapat itu turun ke lapangan untuk mengecek langsung lahan tersebut.

Jika upaya itu berjalan dengan baik, lahan tersebut nantinya akan dibagikan kepada korban konflik dan diikat dengan aturan bahwa lahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka yang ditentukan. Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Pj Bupati Darmansah langsung menunjuk Sekda Salman Alfarisi sebagai ketua dalam pengurusan administrasi terkait lahan itu.

“Sekda saya tunjuk sebagai ketua dalam hal ini. Nanti, apapun persyaratan administrasi sudah siap dikerjakan, sehingga setelah saya kembali dari Jakarta, surat permohonan untuk pelepasan hutan itu sudah bisa saya tanda tangani. Yang peting adalah, pemerintah daerah bekerja sesuai dengan kewenangannya, sebab wewenang pertanahan itu wilayahnya Pemerintah Pusat,” paparnya.

Baca Juga:  Tangani Penyakit Pala, Bupati Aceh Selatan Hadirkan BBPPTP Pusat

Saat mengawali rapat itu Sekda Abdya, Salman Alfarisi meminta kepada Kepala Dinas Pertanahan untuk melaporkan progres yang ditemukan di lapangan, terutama terkait kejelasan lahan 4.239 ha untuk masyarakat Desa Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot.

Lahan itu diajukan oleh salah satu LSM dengan penanggung jawab Bustami. Tanah itu sudah memiliki persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan Nomor: SK.1268/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 tanggal 30 Maret 2021, yang berstatus sebagai tanah Pengelolaan Hutan Desa (HPHD).

Setelah mendengar penjelasan dari Bustami selaku penanggung jawab, Pj Bupati Abdya kemudian mempersilahkan perwakilan mantan Kombatan GAM untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait masalah lahan tersebut.

Baca Juga:  Reteb Sehat Puskiyai Aceh di Abdya Mampu Tangkal Virus Luar Dalam

Dari penyampaian keduanya disimpulkan dua opsi tentang lahan untuk korban konflik. Pertama, di lahan yang diajukan oleh pihak Bustami. Kedua, lahan yang direkomendasikan oleh mantan Kombatan GAM. Kedua lahan tersebut terletak di kawasan Krueng Sapi, Kecamatan Babahrot.

“Dari penyampaian ini, ada dua opsi yang kami terima. Pertama lahan yang diajukan oleh Pak Bustami dengan luas 4.000 ha lebih (HPHD). Kedua, lahan yang direkomendasikan oleh mantan Kombatan GAM seluas 2.000 ribu ha yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL). Setelah dilakukan diskusi terkait penentuan lahan, forum rapat akhirnya memutuskan untuk mengambil opsi kedua yakni lahan 2.000 ha di kilometer 14 Babahrot,” tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.