“Sangat disayangkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, angka pernikahan anak di Indonesia masih cukup tinggi, tidak terkecuali di Kabupaten Aceh Selatan,” ungkap Bupati Tgk Amran.
Jurnalis: Sahidal Andriadi
ANTARANNEWS.COM|TAPAKTUAN – Mahkamah Syar’iyah (MS) Tapaktuan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan laksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk menekan angka pernikahan anak di bawah umur.
Prosesi penandatanganan MoU antara Ketua Mahkamah Syari’ah (MS) Tapaktuan, Ervy Sukmawarti S.H.I, MH dengan Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran tersebut berlangsung di Gedung Rumoh Inong Tapaktuan, Kamis (21/7/2022).
Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran mengatakan, pernikahan bukanlah sekedar menjalin ikatan yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan, namun lebih dari pada itu.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, pernikahan diizinkan apabila mempelai laki-laki dan perempuan sudah berusia di atas 19 tahun,” papar Bupati Tgk Amran.
Maka dengan telah terbitnya undang-undang ini dan pembatasan usia pernikahan, lanjut Bupati Tgk Amran, dapat menurunkan angka pernikahan usia dibawah umur.
“Sangat disayangkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, angka pernikahan anak di Indonesia masih cukup tinggi, tidak terkecuali di Kabupaten Aceh Selatan,” ungkap Bupati Tgk Amran.
Penandatangan MoU ini, lanjut Bupati Tgk Amran, salah satu upaya Pemerintah Daerah bersama Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan Instansi serta SKPK terkait untuk menekan angka pernikahan usia anak.
Bupati berharap, melalui perjanjian kerjasama ini dapat menjadi salah satu jalan yang efektif dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini khususnya di Kabupaten Aceh Selatan.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ervy Sukmawarti S.H.I, MH menjelaskan, terjadinya pernikahan anak dibawah umur ada 4 faktor yaitu, faktor budaya, faktor Pendidikan, faktor ekonomi dan faktor sosial.
“Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini kita bersama bisa menekan angka pernikahan anak dibawah umur dan mengembalikan hak-hak anak, hak pendidikan serta hak kesehatan anak”, ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Fachrizal juga menyampaikan bahwa masalah perkawinan anak dibawah umur sangat memprihatinkan, karena dampaknya banyak kegagalan yang dialami oleh pasangan usia dini, serta pihak keluarganya.
“Dengan adanya regulasi peningkatan batas usia perkawinan, maka akan membuat praktik perkawinan anak dibawah umur berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali,” harapannya.(*)